Nilai Salah Manejemen, DPD Minta Kenaikan Iuran BPJS Ditunda

By Admin


nusakini.com -Jakarta - Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad menilai menilai defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akibat kesalahan manejemen. Ironisnya, kesalahan itu dibebankan kepada konsumen dengan menaikkan iuran "Karena itu saya meminta pemerintah menunda kenaikan iuran yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 tersebut," ungkap Farouk.

Dia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat. 

Menurut dia, sejatinya jika kenaikan diberlakukan bahkan lebih parah dari perusahaan swasta, para konsumen pasti akan lari bila harga premi naik hanya dalam satu tahun. "Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda," ujarnya. 

Dia mencontohkan masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS. 

Hal itu menurut dia menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS dan dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya. 

Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengingatkan bahwa rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dia mengatakan, sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek lain, yakni kondisi ekonomi masyarakat. 

"Saat ini terjadi perlambatan ekonomi makro yang harus diperhitungkan," jelasnya. 

Dia menduga bahwa buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.

Menurut dia, hingga hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs lapor.go.id dan dirinya juga seringkali menerima keluhan tersebut dari masyarakat selama ini. 

Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.

Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. (ab)